Hesti Kurnia Dewi, S.S., S.H., M.Kn.

NOTARIS | PPAT | NPAK


Logo INI
Logo IPPAT
Logo UI
Logo Ikatan Alumni Notariat UI

Do not hesitate to contact our number

Notaris-PPAT-NPAK Hesti Kurnia Dewi, S.S., S.H., M.Kn.

Jl. Pangeran Muhammad No. 8 Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45476

(+/- 100 meter Bundaran Cigasong arah Rajagaluh)

www.hestikurnia.id

WA/Call 0852-1599-0077

Informasi Umum

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini *) atau berdasarkan undang-undang lainnya.

*) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) adalah pejabat umum yang diangkat berdasarkan peraturan Jabatan Notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi.

Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi

Galeri

Hubungi Kami