NOTARIS | PPAT | NPAK
Do not hesitate to contact our number
Notaris-PPAT-NPAK Hesti Kurnia Dewi, S.S., S.H., M.Kn.
Jl. Pangeran Muhammad No. 8 Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45476
(+/- 100 meter Bundaran Cigasong arah Rajagaluh)
www.hestikurnia.id
WA/Call 0852-1599-0077
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini *) atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) adalah pejabat umum yang diangkat berdasarkan peraturan Jabatan Notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi.